| Petitum |
Primer :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan telah meninggal Nyak Cut, adalah kakek dari Fachrurazi bin M. Amin sudah meninggal dunia pada Tahun 1940 dan dikebumikan di Gampong Ladang, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya;
- Menetapkan telah meninggal M. Amin, adalah ayah kandung dari Fachrurazi bin M. Amin sudah meninggal dunia pada Tahun 1960 dan dikebumikan di Gampong Ladang, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya;
- Menetapkan telah meninggal dunia Mainuna, adalah nenek dari Fachrurazi bin M. Amin sudah meninggal dunia pada Tahun 1973 dan dikebumikan di Gampong Ladang, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya;
- Menetapkan telah meninggal dunia Nur Aini, adalah ibu kandung dari Fachrurazi bin M. Amin sudah meninggal dunia pada Tahun 1981 dan dikebumikan di Gampong Ladang, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya
- Menetapkan telah meninggal dunia Fachrurazi bin M. Amin adalah suami sah dari Zahara binti M. Jamin dan sudah meninggal dunia pada tanggal 4 Maret 2023 dan dikebumikan di gampong Gampong Ladang, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya
- Menetapkan ahli waris dari (Fachrurazi bin M. Amin) yaitu:
- Zahara binti M. Jamin (pemohon 1/Istri)
- Zul Fajjeri bin Fachrurazi (pemohon II/anak kandung)
- Birul Walidaini bin Fachrurazi (pemohon III/anak kandung)
- Irfan Irwandi bin Fachrurazi (pemohon IV/anak kandung)
- Muhammad Zulfakri bin Fachrurazi (anak kandung)
- Menetapkan Pemohon untuk mengurus segala Administrasi pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terhadap bidang tanah dengan Sertifikat Nomor 508 atas nama Fachrurazi yang terletak di Gampong Ladang, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum yang berlaku;
Subsider :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |