| Petitum |
Primer :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan telah meninggal dunia Maruli Siregar Bin Harun Siregar pada tanggal 28 Oktober 2025 berdasarkan akta kematian Nomor 1112-KM-03112025-0005 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil dan dikebumikan di Gampong Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya;
- Menetapkan telah meninggal dunia Harun Siregar Bin Achmad adalah ayah kandung dari Maruli Siregar Bin Harun Siregar dan sudah meninggal dunia pada hari minggu pada tanggal 05 Juli 2002 dan dikebumikan Taman Makam Pahlawan Gampong Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baitulrahman, Kota Banda Aceh;
- Menetapkan ahli waris dari (Maruli Siregar Bin Harun Siregar) yaitu:
- Nurhayati Binti Ahmad Yunan (pemohon / ibu Kandung);
- Afifah Huma Hirah Binti Maruli Siregar (ikut Pemohon II/ anak kandung);
- Oriza Sativa Binti Maruli Siregar (ikut Pemohon II /anak kandung);
- Menetapkan Pemohon untuk mengurus Administrasi balik nama dan/atau pemecahan Sertifikat tanah pada Kantor Pertanahan Nasional (BPN) dengan Sertifikat Nomor 340 an. Maruli Siregar dan penarikan uang di Bank Syariah Indonesia (BSI) kantor cabang Pembantu Meulaboh Nasional dengan nomor rekening 7325541606 atas nama Maruli Siregar serta administrasi pengurusan asuransi pensiunan di Taspen kantor cabang banda aceh atas nama Maruli Siregar;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum yang berlaku;
Subsider :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |