| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 3/JN/2026/MS.Bpd | 1.MARDIANSYAH, S.H 2.HIKMAH SELASIH, S.H |
RIYAN ANDIKA Bin M. NOFRIL | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Maisir | ||||||
| Nomor Perkara | 3/JN/2026/MS.Bpd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-824/L.1.28/Eku.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | -----Bahwa Terdakwa RIYAN ANDIKA Bin M.NOFRIL pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di sebuah warung kopi ”DAUS” yang berada di Desa Durian Rampak Kec.Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”, adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------
-------Bahwa pada hari Selesa tanggal 20 Januari 2026 pukul 00.30 WIB Terdakwa yang berada di Warung Kopi “DAUS” yang berada di Desa Durian Rampak Kec.Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh melakukan Login/masuk ke dalam Link Judi Online yang sudah tersedia di dalam Google Chrome dengan Link http://pos4dtototogel72.com dengan akun Username:BANGIYAN87 dan Password: Randika0887 menggunakan handphone milik Terdakwa berupa 1 Unit Handphone Merek Redmi Note 9 Pro warna hitam dengan nomorp Imei1 : 860418042220163 dan IMEI2 : 860419032220 milik Terdakwa. Lalu Terdakwa langsung melakukan Deposit/isi saldo ke dalam aku milik Terdakwa melalui BSI link yang berada dekat Warung Kopi Daus dan selanjutnya pihak BSI Link mengqriskan barcode akun judi milik Terdakwa sebesar Rp 45.000,- (empat Puluh Lima Ribu Rupiah). Setelah saldo tersebut masuk kedalam akun milik Terdakwa selanjutnya terdakwa langsung memainkan permainan Judi Online jenis Slot dengan nama permainan dengan cara mengklik tombol spin pada permainan Judi slot dengan dengan jenis MAHYONG WAYS 1 dengan taruhan sebesar 1000 . ---------------------------------------------------------------------------------------------
-------Kemudian sekira pukul 01.00 WIB pada saat Terdakwa sedang memainkan judi online, saksi Marfiandi Bin Hunaidu dan Saksi Akmal Saputra Bin Nazaruddin yang diketahui merupakan anggota POLRES Aceh Barat Daya yang berpakaian preman mendekati Terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena Terdakwa tertangkap tangan sedang memainkan/melakukan permainan judi online jenis Slot MAHYONG WAYS , lalu saat Terdakwa tertangkap Saksi Marfiandi Bin Husnaidi dan Saksi Akmal Saputra Bin Nazaruddin memeriksa Handphone milik Terdakwa terlihat sisa saldo yang berada dalam akun judi online jenis Slot milik Terdakwa sebesar Rp 41.542 (Empat Puluh Satu Ribu Lima Ratus Empat Puluh Dua Rupiah).---------------------------------------------
--------Bahwa dalam penangkapan yang dilakukan oleh anggota POLRES Aceh Barat Daya terhadap Terdakwa telah dilakukan penyitaan sebagaimana tertuang dalam Surat Penyitaan Nomor : 2.Pen.JN-SITA/2026/MS.Bpd yaitu::
--------Bahwa dalam penangkapan yang dilakukan oleh anggota POLRES Aceh Barat Daya terhadap Terdakwa telah dilakukan penyitaan sebagaimana tertuang dalam Surat Penyitaan Nomor : 6.Pen.JN-SITA/2026/MS.Bpd yaitu::
-------Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan kemudian Terdakwa tarik menjadi nilai uang dengan cara mewithdraw / menarik jumlah nilai dompet ke akun OVO milik Terdakwa dengan nomor Hp 0821-6423-2720, selanjutnya keuntungan yang diperoleh Terdakwa memalui permainan judi online tersebut Terdakwa gunamkan untuk membeli rokok dan, kopi, dan untuk bermain judi online.--------------------------------------------------------------------
------Selanjutnya berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 01 Tahun 2016 tentang Judi Online yang menetapkan Judi online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media Internet dan media sosial lainnya dan Judi Online hukumnya haram.--------------------------------------------------------------------------
------Kemudian berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga / Gram Emas dari PT. Pegadaian Syariah CPS Blangpidie Nomor: 030/60046/II/2026 tanggal 10 Februari 2026, bahwa telah melakukan penetapan harga / gram emas murni per tanggal 20 Januari 2026, dengan hasil:---
------Perbuatan ini dilakukan secara sadar dan sukarela oleh Terdakwa, memperoleh Keuntungan, serta memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.---------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
