| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2/JN/2026/MS.Bpd | 1.MARDIANSYAH, S.H 2.HIKMAH SELASIH, S.H |
DARKUTNI Bin Alm.M.ZEN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Maisir | ||||||
| Nomor Perkara | 2/JN/2026/MS.Bpd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-823/L.1.28/Eku.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | -----Bahwa Terdakwa DARKUTNI Bin Alm. M. ZEN pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di sebuah warung kopi ”DAUS” yang berada di Desa Durian Rampak Kec.Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. telah melakukan “Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”, adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------
-------Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 pukul 00.30 WIB Terdakwa yang berada di Warung Kopi “DAUS” yang berada di Desa Durian Rampak Kec.Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh sedang bermain judi online dengan cara melakukan Login/masuk ke dalam Link Judi Online yang sudah tersedia di dalam Google Chrome dengan Link http://www.bento123freshfood.com/ dengan akun Username: Darkutni123 dan Password: Cukdai123 menggunakan 1 Unit Handphone Merek Realmi C11 dengan nomor IMEI1 : 869012054774679 dan IMEI2 : 869012054774661 warna abu-abu merica milik Terdakwa. Lalu Terdakwa langsung melakukan Deposit/isi saldo ke dalam akun milik Terdakwa, dan melakukan scan barcode Qris akun judi milik Terdakwa menggunakan aplikasi Dana serta mendepositkan kepada akun Terdakwa sebesar Rp 50.000,- (Lima puluh Ribu Rupiah). Setelah saldo tersebut masuk kedalam akun milik Terdakwa. selanjutnya Terdakwa langsung memainkan dengan cara mengklik tombol spin pada aplikasi permainan Judi Online jenis Slot dengan nama permainan LUCKY NEKO dengan taruhan sebesar 400.--
-------Kemudian sekira pukul 01.00 WIB pada saat Terdakwa sedang memainkan judi online, Terdakwa di dekati oleh Saksi Marfiandi Bin Husnaidi dan Saksi Akmal Saputra Bin Nazaruddin yang diketahui merupakan anggota POLRES Aceh Barat Daya yang berpakaian preman dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang memainkan/melakukan permainan judi online jenis Slot LUCKY NEKO. Lalu Saksi Marfiandi Bin Husnaidi dan Saksi Akmal Saputra Bin Nazaruddin memeriksa Handphone dan membuka Aplikasi Judi milik tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap akun judi Tersangka diketahui Bahwa terdapat sisa saldo sebesar Rp 59.000 (Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------------
------Bahwa Terdakwa melakukan Perbuatan Jarimah Maisir secara sadar dan sukarela, dengan tujuan memperoleh Keuntungan dan Terdakwa menggunakan keuntungan yang didapatkan Terdakwa dari permainan judi online untuk kembali memainkan judi online Jenis Slot LUCKY NEKO.-----------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa dalam penangkapan yang dilakukan oleh anggota POLRES Aceh Barat Daya terhadap Terdakwa telah dilakukan penyitaan sebagaimana tertuang dalam Surat Penyitaan Nomor : 3.Pen.JN-SITA/2026/MS.Bpd dan penetapan Nomor 5/Pen.JN-SITA/2026/MS.Bpd yaitu:
------Selanjutnya berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 01 Tahun 2016 tentang Judi Online yang menetapkan Judi online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media Internet dan media sosial lainnya dan Judi Online hukumnya haram.---------------------------------------------------------------------------------
------Kemudian berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga / Gram Emas dari PT. Pegadaian Syariah CPS Blangpidie Nomor: 031/60046/II/2026 tanggal 10 Februari 2026, bahwa telah melakukan penetapan harga / gram emas murni per tanggal 20 Januari 2026, dengan hasil:---------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.---------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
