Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/JN/2026/MS.Bpd 1.MARDIANSYAH, S.H
2.HIKMAH SELASIH, S.H
DARKUTNI Bin Alm.M.ZEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 2/JN/2026/MS.Bpd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-823/L.1.28/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MARDIANSYAH, S.H
2HIKMAH SELASIH, S.H
Terdakwa
NoNama
1DARKUTNI Bin Alm.M.ZEN
Advokat
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa DARKUTNI Bin Alm. M. ZEN pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di sebuah warung kopi ”DAUS” yang berada di Desa Durian Rampak Kec.Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. telah melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------

 

-------Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 pukul 00.30 WIB Terdakwa yang berada di Warung Kopi “DAUS” yang berada di Desa Durian Rampak Kec.Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh sedang bermain judi online dengan cara melakukan Login/masuk ke dalam Link Judi Online yang sudah tersedia di dalam Google Chrome dengan Link http://www.bento123freshfood.com/  dengan akun Username: Darkutni123 dan Password: Cukdai123 menggunakan 1 Unit Handphone Merek Realmi C11 dengan nomor IMEI1 : 869012054774679 dan IMEI2 : 869012054774661 warna abu-abu merica milik Terdakwa. Lalu Terdakwa langsung melakukan Deposit/isi saldo ke dalam akun milik Terdakwa, dan melakukan scan barcode Qris akun judi milik Terdakwa menggunakan aplikasi Dana serta mendepositkan kepada akun Terdakwa sebesar Rp 50.000,- (Lima puluh Ribu Rupiah). Setelah saldo tersebut masuk kedalam akun milik Terdakwa. selanjutnya Terdakwa langsung memainkan dengan cara mengklik tombol spin pada aplikasi permainan Judi Online jenis Slot dengan nama permainan LUCKY NEKO dengan taruhan sebesar 400.--

 

-------Kemudian sekira pukul 01.00 WIB pada saat Terdakwa sedang memainkan judi online, Terdakwa di dekati oleh Saksi Marfiandi Bin Husnaidi dan Saksi Akmal Saputra Bin Nazaruddin yang diketahui merupakan anggota POLRES Aceh Barat Daya yang berpakaian preman dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang memainkan/melakukan permainan judi online jenis Slot LUCKY NEKO.  Lalu Saksi Marfiandi Bin Husnaidi dan Saksi Akmal Saputra Bin Nazaruddin memeriksa Handphone dan membuka Aplikasi Judi milik tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap akun judi Tersangka diketahui Bahwa terdapat sisa saldo sebesar Rp 59.000 (Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------Bahwa Terdakwa melakukan Perbuatan Jarimah Maisir secara sadar dan sukarela, dengan tujuan memperoleh Keuntungan dan Terdakwa  menggunakan keuntungan yang didapatkan Terdakwa dari permainan  judi online untuk kembali memainkan judi online Jenis Slot LUCKY NEKO.-----------------------------------------------------------------------------------

 

--------Bahwa dalam penangkapan yang dilakukan oleh anggota POLRES Aceh Barat Daya terhadap Terdakwa telah dilakukan penyitaan sebagaimana tertuang dalam Surat Penyitaan Nomor : 3.Pen.JN-SITA/2026/MS.Bpd dan penetapan Nomor 5/Pen.JN-SITA/2026/MS.Bpd yaitu:

        1. 1 (satu) unit Handphone merek Realme C11 dengan Nomor IMEI 1 : 869012054774679 dan IMEI 2 : 869012054774679 warna abu-abu merica;
        2. 1 (satu) buah SIM Card Telkomsel dengan Nomer 0822-1120-7815;
        3. 1 (satu) akun Judi Online Link BENTO123 dengan ID akun Darkutni123 dan Password akun :Cukdai123 dengan Sisa Deposit/saldo Rp 59.000,- (lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
        4. 1 (satu) lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah;
        5. 1 (satu) lembar uang pecahan lima ribu rupiah;
        6. 2 (dua) lembar uang pecahan dua ribu rupiah.

 

------Selanjutnya berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 01 Tahun 2016 tentang Judi Online yang menetapkan Judi online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media Internet dan media sosial lainnya dan Judi Online hukumnya haram.---------------------------------------------------------------------------------

 

------Kemudian berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga / Gram Emas dari PT. Pegadaian Syariah CPS Blangpidie Nomor: 031/60046/II/2026 tanggal 10 Februari 2026, bahwa telah melakukan penetapan harga / gram emas murni per tanggal 20 Januari 2026, dengan hasil:---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Emas Murni per tanggal 20 Januari 2026       = Rp 2.445.896 / Gram.
  2. Penetapan Rp 59.329 / Rp 2.445.896/Gram   = 0.024 Gram.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang  Hukum Jinayat.----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya